Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948

Juga dikenal sebagai: UU 23/1948 · UU No. 23 Tahun 1948 · UU Nomor 23 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juli 1948
KetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengawasan Perburuhan Tahun 1948
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juli 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Staatsblad tahun 1941 No. 381 tentang "Vaststelling van een regeling in zake het informatierecht van het hoofd en de ambtenaren van het Kantoor van Arbeid".

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan bertujuan untuk menyempurnakan aturan mengenai pengawasan perburuhan guna mengawasi berlakunya undang-undang dan peraturan perburuhan, serta mengumpulkan informasi terkait hubungan kerja dan keadaan perburuhan. Pengawasan perburuhan memiliki tiga kewajiban utama, yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan perburuhan, mengumpulkan informasi tentang hubungan kerja, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang. Menteri yang bertanggung jawab atas urusan perburuhan wajib membuat laporan tahunan mengenai pengawasan perburuhan. Pegawai pengawas perburuhan berhak memasuki tempat kerja, meminta keterangan dari majikan dan buruh, serta menanyai buruh tanpa kehadiran pihak ketiga. Majikan wajib memberikan keterangan yang diperlukan dan menunjuk pengantar selama pemeriksaan. Pegawai pengawas perburuhan wajib merahasiakan informasi perusahaan yang diperoleh selama menjalankan tugas. Undang-undang ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap kewajiban merahasiakan informasi, menghalangi tindakan pengawasan, atau tidak memenuhi kewajiban memberikan keterangan.

(-)

1. Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya termaksud dalam pasal 5, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus rupiah atau dipecat dari hak memangku jabatan. 2. Barang siapa karena kekhilafannya menyebabkan rahasia itu menjadi terbuka, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah. 3. Barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan yang dilakukan oleh pegawai-pegawai dalam melakukan kewajibannya seperti tersebut dalam pasal 2, begitu pula barang siapa tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah. 4. Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya tersebut dalam pasal 4, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.