Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan bertujuan untuk menyempurnakan aturan mengenai pengawasan perburuhan guna mengawasi berlakunya undang-undang dan peraturan perburuhan, serta mengumpulkan informasi terkait hubungan kerja dan keadaan perburuhan. Pengawasan perburuhan memiliki tiga kewajiban utama, yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan perburuhan, mengumpulkan informasi tentang hubungan kerja, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang. Menteri yang bertanggung jawab atas urusan perburuhan wajib membuat laporan tahunan mengenai pengawasan perburuhan.
Pegawai pengawas perburuhan berhak memasuki tempat kerja, meminta keterangan dari majikan dan buruh, serta menanyai buruh tanpa kehadiran pihak ketiga. Majikan wajib memberikan keterangan yang diperlukan dan menunjuk pengantar selama pemeriksaan. Pegawai pengawas perburuhan wajib merahasiakan informasi perusahaan yang diperoleh selama menjalankan tugas. Undang-undang ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap kewajiban merahasiakan informasi, menghalangi tindakan pengawasan, atau tidak memenuhi kewajiban memberikan keterangan.