Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi dan pelayanan di bidang ketenagakerjaan dengan membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. Penambahan ayat pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur teknis operasional dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Penambahan ayat pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3. Penambahan ayat pada Pasal 4 yang mengatur fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, termasuk penyusunan rencana program kerja operasional, pengkajian kegiatan operasional, pengujian dan penerapan metode dan teknologi, serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan.
4. Perubahan pada Pasal 5 yang menambahkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ke dalam susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta merinci susunan organisasi UPTD yang terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD terdiri dari UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI), UPTD Balai Pengembangan Produktivitas Daerah (BPPD), dan UPTD Balai Higiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (BHPK3).