Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 3/2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Juni 2005
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Juni 2005
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi dan pelayanan di bidang ketenagakerjaan dengan membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Penambahan ayat pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur teknis operasional dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2. Penambahan ayat pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. 3. Penambahan ayat pada Pasal 4 yang mengatur fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, termasuk penyusunan rencana program kerja operasional, pengkajian kegiatan operasional, pengujian dan penerapan metode dan teknologi, serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan. 4. Perubahan pada Pasal 5 yang menambahkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ke dalam susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta merinci susunan organisasi UPTD yang terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD terdiri dari UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI), UPTD Balai Pengembangan Produktivitas Daerah (BPPD), dan UPTD Balai Higiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (BHPK3).

(-)

(-)