Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenaker 3/2016 · Permenaker No. 3 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2016Tanggal Penetapan:19 Februari 2016
Standar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku19 Februari 2016
Tanggal Penetapan19 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada instansi teknis dan pemangku kepentingan dalam penyusunan, penetapan, dan kaji ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di sektor atau lapangan usaha masing-masing. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Kelembagaan pengembangan standar kompetensi terdiri dari Kementerian, instansi teknis, Komite Standar Kompetensi, Tim Perumus SKKNI, dan Tim Verifikasi SKKNI. Kementerian bertanggung jawab atas pembinaan umum dan teknis pengembangan SKKNI dan KKNI secara nasional, serta penetapan norma dan kebijakan nasional. Instansi teknis memiliki peran dalam pengembangan SKKNI dan KKNI di sektor masing-masing, termasuk pembentukan Komite Standar Kompetensi. Komite Standar Kompetensi bertugas menyusun Rencana Induk Pengembangan SKKNI, membentuk Tim Perumus dan Tim Verifikasi, serta menyelenggarakan Prakonvensi dan Konvensi Rancangan SKKNI. Tim Perumus dan Tim Verifikasi bersifat ad hoc dan dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi untuk menyusun dan memverifikasi rancangan SKKNI.

1. SKKNI yang dalam proses penyusunan sampai dengan tahap Konvensi Nasional tetap dapat dilanjutkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, sampai dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(-)