Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 252 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 252 Tahun 1966 tentang Penghargaan Kepada Saudari Raden Dewi Sartika Sebagai Pahlaan Kemerdekaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 252/1966 · Keppres No. 252 Tahun 1966 · Keppres Nomor 252 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1966Tanggal Penetapan:1 Desember 1966
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghargaan Kepada Saudari Raden Dewi Sartika Sebagai Pahlaan Kemerdekaan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1966
Tanggal Penetapan01 Desember 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 217 tahun 1957 2. Keputusan Presiden Nomor 241 tahun 1958

Keputusan Presiden ini menetapkan Raden Dewi Sartika sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Penetapan ini didasarkan pada jasa-jasanya sebagai pejuang Indonesia yang berjuang melawan penjajahan dengan dorongan cinta Tanah Air dan Bangsa. Keputusan ini juga mengacu pada Keputusan Presiden sebelumnya, yaitu Nomor 217 tahun 1957 dan Nomor 241 tahun 1958, serta surat dari Menteri Sosial. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 Desember 1966.

(-)

(-)