Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 24/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 24 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2013Tanggal Penetapan:13 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku16 September 2013
Tanggal Penetapan13 September 2013
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2007 Nomor 58 seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012 meliputi pendapatan sebesar Rp 1.463.418.859.835,00, belanja sebesar Rp 1.434.011.694.949,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 29.407.164.886,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 43.167.620.132,00 dan pengeluaran sebesar Rp 12.700.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 30.467.620.132,00. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.499.640.592.999,17, jumlah kewajiban sebesar Rp 50.906.684.884,36, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.448.733.908.114,81. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2012 mencatat saldo kas awal sebesar Rp 42.909.970.692,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 59.876.295.018,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)