Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012 meliputi pendapatan sebesar Rp 1.463.418.859.835,00, belanja sebesar Rp 1.434.011.694.949,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 29.407.164.886,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 43.167.620.132,00 dan pengeluaran sebesar Rp 12.700.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 30.467.620.132,00. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.499.640.592.999,17, jumlah kewajiban sebesar Rp 50.906.684.884,36, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.448.733.908.114,81. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2012 mencatat saldo kas awal sebesar Rp 42.909.970.692,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 59.876.295.018,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.