Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lahat di BIdang Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 5/2018 · Perda Kabupaten Lahat No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2018Tanggal Penetapan:26 Januari 2018
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lahat di BIdang Minyak dan Gas Bumi
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku26 Januari 2018
Tanggal Penetapan26 Januari 2018
Tempat PenetapanLahat

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 9 Tahun 2018 bukanlah peraturan substantif baru yang menambah atau menetapkan kewenangan baru di bidang minyak dan gas bumi. Peraturan ini bersifat deklaratif/formal karena tugas utamanya adalah mencabut Peraturan Daerah sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini secara tegas mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lahat di Bidang Minyak dan Gas Bumi (lihat Pasal 1). Dengan demikian, secara lokal Perda Nomor 34 Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak mengubah ketentuan substantif dari Perda lain; fungsinya adalah pencabutan. Tidak ada ketentuan yang menyatakan adanya perubahan atau amandemen terhadap Perda lain kecuali pencabutan Perda Nomor 34 Tahun 2006.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Pasal 2 menyatakan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian status berlakunya adalah efektif sejak pengundangan di Lembaran Daerah Kabupaten Lahat (tanggal pengundangan diisi pada saat penetapan/diundangkan).

  • Kaitan dengan peraturan yang lebih tinggi

    Alasan pencabutan berkaitan langsung dengan perubahan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 serta dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5618 Tahun 2016 yang membatalkan Perda Nomor 34 Tahun 2006 karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perubahan kewenangan akibat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahan berikutnya (UU No.9/2015) yang mengalihkan atau merestrukturisasi kewenangan suburusan minyak dan gas bumi. Selain itu, terdapat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5618 Tahun 2016 yang membatalkan Perda Nomor 34 Tahun 2006. Latar belakangnya adalah kebutuhan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    Peraturan ini tidak menetapkan kewajiban atau hak substantif baru bagi pihak-pihak terkait. Kewajiban utama yang tersirat adalah pelaksanaan pencabutan Perda Nomor 34 Tahun 2006 oleh Pemerintah Daerah (melalui pengundangan) dan kepatuhan pihak terkait terhadap penyesuaian kewenangan sebagaimana diatur oleh peraturan yang lebih tinggi.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur

    • Supremasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi: Perda harus selaras dengan UU dan keputusan Menteri Dalam Negeri.

    • Harmonisasi hukum: meniadakan norma yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi untuk kepastian hukum.

    • Kepastian hukum administratif: pencabutan secara tegas untuk menghapus dasar hukum lokal yang tidak lagi berlaku.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    Mekanisme yang diatur bersifat sederhana dan administratif: Pasal 1 menetapkan pencabutan Perda Nomor 34 Tahun 2006; Pasal 2 mengatur bahwa Perda ini mulai berlaku pada saat diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lahat. Tidak ada mekanisme rinci tentang penyerahan kewenangan, kompensasi, atau mekanisme teknis pelaksanaan; hal tersebut harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kebijakan administratif lanjutan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    Peraturan ini menurut Pasal 2 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (tanggal pengundangan diisi saat penetapan). Implementasi formalnya adalah pengumuman dan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lahat.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan substantif bagi entitas yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perda Nomor 34 Tahun 2006. Dengan dicabutnya Perda tersebut, segala pelaksanaan yang semula berdasar pada Perda 34/2006 harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi; namun tidak ada klausul khusus yang mengatur bagaimana tindakan administratif yang sudah dilakukan sebelumnya diproses atau diselesaikan.

  • Batas waktu penyesuaian

    Perda ini tidak menyebutkan batas waktu penyesuaian bagi Pemerintah Daerah, perangkat daerah, pelaku usaha, atau pihak lain. Oleh karena itu, penyesuaian teknis dan administrasi harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan administrasi selanjutnya dari Pemerintah Daerah atau instansi terkait.

  • Grandfathering clauses

    Peraturan ini tidak memuat ketentuan grandfathering atau pengaturan khusus yang mempertahankan efek hukum dari tindakan lampau berdasarkan Perda 34/2006. Dengan demikian, tidak terdapat perlindungan eksplisit dalam teks Perda ini terhadap posisi hukum pihak-pihak yang bertindak berdasarkan Perda yang dicabut; penentuan nasib tindakan-tindakan tersebut harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi atau keputusan administratif berikutnya.

  • Catatan praktik

    Karena tidak adanya ketentuan transisi rinci, perlu koordinasi antarlembaga (Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan instansi pusat terkait) untuk menetapkan mekanisme teknis penyerahan atau pengalihan kewenangan, serta penyelesaian administrasi bagi pihak ketiga yang terdampak.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi