Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekoah TInggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 24/2019 · Peraturan Menag No. 24 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2019Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekoah TInggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku15 Oktober 2019
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 950)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 5 mengenai organ pengelola Sekolah Tinggi yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua, Program Studi, Pascasarjana, Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis. Judul Bagian Ketiga BAB II juga diubah menjadi Program Studi. Pasal 8 diubah yang menyatakan bahwa Program Studi merupakan satuan pelaksana akademik pada Sekolah Tinggi dan dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi. Pasal 9 mengatur fungsi Program Studi yang meliputi pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan. Pasal 10 menyebutkan bahwa Program Studi terdiri atas Pendidikan Agama Kristen dan Teologi. Pasal 11 mengatur organisasi Program Studi yang terdiri atas Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, laboratorium/studio, dan Dosen. Pasal 12 dan 13 mengatur tugas Ketua dan Sekretaris Program Studi. Pasal 43 diubah yang menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan noneselon.

(-)

(-)