Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1996

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Harga Dasar Pembelian Cengkeh oleh Koperasi Unit Desa dari Petani Cengkeh

Juga dikenal sebagai: Inpres 4/1996 · Inpres No. 4 Tahun 1996 · Inpres Nomor 4 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 1996Tanggal Penetapan:8 April 1996
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaHarga Dasar Pembelian Cengkeh oleh Koperasi Unit Desa dari Petani Cengkeh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 April 1996
Tanggal Penetapan08 April 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1992 tentang Harga Dasar Pembelian Cengkeh Oleh Koperasi Unit Desa dari Petani Cengkeh Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan pendapatan petani cengkeh dan menjamin ketersediaan produksi cengkeh nasional dengan harga yang memadai. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri dan sejahtera.

Ketentuan Substansial

Instruksi ini menetapkan harga dasar pembelian cengkeh oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dari petani cengkeh sebesar Rp. 8.000,00 per kilogram dengan persyaratan kualitas tertentu. Dari harga tersebut, Rp. 5.000,00 diterima langsung oleh petani, Rp. 2.000,00 dialokasikan untuk penyertaan modal KUD, dan Rp. 1.000,00 untuk dana konversi tanaman cengkeh. Harga pembelian oleh badan penyangga dan penyerahan kepada pabrik rokok ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan setelah berkonsultasi dengan menteri terkait.

(-)

(-)