di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Harga Dasar Pembelian Cengkeh oleh Koperasi Unit Desa dari Petani Cengkeh
Juga dikenal sebagai: Inpres 4/1996 · Inpres No. 4 Tahun 1996 · Inpres Nomor 4 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan pendapatan petani cengkeh dan menjamin ketersediaan produksi cengkeh nasional dengan harga yang memadai. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri dan sejahtera.
Ketentuan Substansial
Instruksi ini menetapkan harga dasar pembelian cengkeh oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dari petani cengkeh sebesar Rp. 8.000,00 per kilogram dengan persyaratan kualitas tertentu. Dari harga tersebut, Rp. 5.000,00 diterima langsung oleh petani, Rp. 2.000,00 dialokasikan untuk penyertaan modal KUD, dan Rp. 1.000,00 untuk dana konversi tanaman cengkeh. Harga pembelian oleh badan penyangga dan penyerahan kepada pabrik rokok ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan setelah berkonsultasi dengan menteri terkait.