Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Konservasi Katingan Untuk Borneo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 4/2016 · Perda Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKonservasi Katingan Untuk Borneo
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Katingan, dengan tetap mempertahankan arti pentingnya sebagai kawasan penyimpan keanekaragaman hayati, paru-paru dunia, sumber air, dan ekosistem Kalimantan yang belum terganggu. Kebijakan konservasi ini mencakup penguatan dan pemulihan fungsi kawasan lindung, pengembangan pemanfaatan sumber daya alam berbasis konservasi, peningkatan produktivitas wilayah melalui intensifikasi lahan yang ramah lingkungan, pengembangan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis agro dan ekowisata, pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas, pengakuan dan pelestarian hutan adat serta situs budaya lokal, dan mengedepankan perlindungan lingkungan hidup dalam pengambilan keputusan. Strategi yang digunakan meliputi penetapan kawasan lindung dan budidaya, rehabilitasi lingkungan berbasis masyarakat, peningkatan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan energi terbarukan, peningkatan produktivitas pertanian dan kehutanan, pengembangan industri pengolahan hasil agro, pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pelestarian budaya lokal, dan penegakan hukum lingkungan.

(-)

1. Setiap tindakan pencemaran atau pengrusakan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp50.000.000. 2. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, atau pemulihan fungsi kawasan konservasi.