di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 3/2013 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam penetapan batas desa serta penyelesaian perselisihan batas wilayah desa, dengan maksud mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Untuk melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa, dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa dengan Keputusan Bupati. Tim ini bertugas menginventarisasi dasar hukum, melakukan pengkajian untuk menentukan garis batas sementara di atas peta, merencanakan dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa, melakukan supervisi teknis, melaksanakan sosialisasi, mengusulkan dukungan dana, melakukan konsultasi dan kerjasama, serta melaporkan kegiatan kepada Bupati.
Tata cara penetapan batas desa meliputi penelitian dokumen, penentuan peta dasar, dan deliniasi garis batas secara kartometrik. Penegasan batas desa meliputi penentuan dan penggunaan dokumen penetapan batas desa, pelacakan batas desa, pengukuran garis batas desa dan penentuan posisi pilar batas desa, pemasangan pilar batas desa, dan pembuatan peta batas desa. Penegasan batas desa dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip geodesi dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar desa.
Perselisihan batas desa diselesaikan secara musyawarah, dengan fasilitasi dari Camat untuk desa dalam satu Kecamatan, atau oleh unsur Pemerintah Daerah untuk desa antar Kecamatan. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian ditetapkan oleh Bupati. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan supervisi. Pembiayaan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.