di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 8/2024 · Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2024 · Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangerang. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk hidup sehat dan menghirup udara bersih, serta bahaya merokok bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok di Kota Tangerang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Kota Tangerang.