Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 8/2024 · Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2024 · Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2024Tanggal Penetapan:15 Agustus 2024
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku15 Agustus 2024
Tanggal Penetapan15 Agustus 2024
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2005 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangerang. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk hidup sehat dan menghirup udara bersih, serta bahaya merokok bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok di Kota Tangerang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
  2. Pengendalian iklan produk rokok di media luar ruang, termasuk persyaratan pencantuman peringatan kesehatan dan pembatasan konten iklan.
  3. Hak dan kewajiban setiap orang terkait KTR, seperti hak atas udara bersih dan informasi mengenai bahaya rokok, serta kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan edukasi dan menyediakan fasilitas konseling.
  4. Kewajiban pengelola KTR untuk melakukan pengawasan internal, melarang merokok di KTR, dan menyediakan sarana prasarana seperti tanda larangan merokok dan tempat khusus merokok (di tempat-tempat yang diizinkan).
  5. Larangan merokok, mengiklankan, mempromosikan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR.
  6. Peran serta masyarakat dalam penerapan KTR, seperti memberikan saran, penyuluhan, dan melaporkan pelanggaran.
  7. Pembentukan Satuan Tugas Penegak KTR (Satgas KTR) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan KTR.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Kota Tangerang.

(-)

1. Pengelola KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi administratif sebesar Rp5.000.000,00. 2. Orang yang merokok di KTR dikenai sanksi berupa penyitaan rokok dan denda sebesar Rp 200.000,00. 3. Orang yang melanggar ketentuan terkait iklan rokok dikenai denda sebesar Rp1.000.000,00. 4. Badan yang melanggar ketentuan terkait iklan rokok dikenai denda sebesar Rp5.000.000,00. 5. Penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan terkait sponsor rokok dikenai denda sebesar Rp5.000.000,00.