Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 11/2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2022Tanggal Penetapan:25 November 2022
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku25 November 2022
Tanggal Penetapan25 November 2022
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 286)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur. Latar belakang perubahan ini adalah untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penataan ulang tata kelola organisasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur agar lebih profesional dan optimal.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Penyisipan Pasal 2A yang mengatur penggunaan nama dan logo sebagai merek perusahaan, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.
  2. Perubahan Pasal 48 mengenai batas usia pensiun pegawai Perumda Air Minum Tirta Makmur menjadi 56 tahun.
  3. Perubahan Pasal 75 mengenai pembagian laba bersih Perumda Air Minum Tirta Makmur setelah dipotong pajak, dengan rincian persentase untuk Pemerintah Daerah, dana cadangan, TJSLP, jasa produksi, tantiem dan bonus, serta dana kesejahteraan.
  4. Penambahan Pasal 94A dan 94B yang mengatur jenis tarif air minum (tarif rendah, tarif dasar, tarif penuh, dan tarif kesepakatan) serta mekanisme penetapan tarif oleh Bupati, termasuk kemungkinan delegasi penetapan tarif kesepakatan kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan serta mencapai tujuan mewujudkan Badan Usaha Milik Daerah yang profesional, efisien, efektif, dan optimal dalam pelayanan kepada masyarakat.

1. Pegawai yang telah melampaui batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai. 2. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemberhentian pegawai ditetapkan berdasarkan keputusan direksi.

(-)