Qanun ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar untuk Tahun Anggaran 2020. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2.053.041.554.558,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.174.823.189.247,00, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Defisit anggaran sebesar Rp. (121.781.634.689,00) akan ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 122.781.634.689,00 berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 dialokasikan untuk penyertaan modal (investasi). Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran.