Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 4/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 4 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanJanto

(-)

Qanun ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar untuk Tahun Anggaran 2020. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2.053.041.554.558,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.174.823.189.247,00, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Defisit anggaran sebesar Rp. (121.781.634.689,00) akan ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 122.781.634.689,00 berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 dialokasikan untuk penyertaan modal (investasi). Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran.

(-)

(-)