di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1958 tentang Pengesahan Persetujuan Pinjaman Antara Republik Indonesia Dan Export-Import Bank Of Washington
Juga dikenal sebagai: UU 15/1958 · UU No. 15 Tahun 1958 · UU Nomor 15 Tahun 1958
Undang-undang ini mengesahkan persetujuan pinjaman antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington, yang bertujuan untuk mendukung pembiayaan pembelian barang dan jasa guna pembangunan ekonomi di Indonesia. Pinjaman ini berjumlah hingga US$ 15 juta dengan bunga 3% jika dibayar dalam dolar AS dan 4% jika dibayar dalam rupiah. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk melaksanakan persetujuan ini dan dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat lain. Pinjaman ini akan digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangkitan tenaga listrik di berbagai wilayah Indonesia.