Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1958 tentang Pengesahan Persetujuan Pinjaman Antara Republik Indonesia Dan Export-Import Bank Of Washington

Juga dikenal sebagai: UU 15/1958 · UU No. 15 Tahun 1958 · UU Nomor 15 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 1958Tanggal Penetapan:9 April 1958
PerbankanPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Persetujuan Pinjaman Antara Republik Indonesia Dan Export-Import Bank Of Washington
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 April 1958
Tanggal Penetapan09 April 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini mengesahkan persetujuan pinjaman antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington, yang bertujuan untuk mendukung pembiayaan pembelian barang dan jasa guna pembangunan ekonomi di Indonesia. Pinjaman ini berjumlah hingga US$ 15 juta dengan bunga 3% jika dibayar dalam dolar AS dan 4% jika dibayar dalam rupiah. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk melaksanakan persetujuan ini dan dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat lain. Pinjaman ini akan digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangkitan tenaga listrik di berbagai wilayah Indonesia.

(-)

(-)