Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.06/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang

Juga dikenal sebagai: PMK 45/PMK.06/2013 · PMK No. 45/PMK.06/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2013Tanggal Penetapan:5 Maret 2013
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Maret 2013
Tanggal Penetapan05 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menetapkan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Balai Lelang.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mewajibkan Balai Lelang untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi lelang. Kewajiban ini berlaku untuk transaksi lelang dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00. Balai Lelang wajib meminta informasi dan dokumen identitas dari pengguna jasa, baik perseorangan maupun korporasi, dan meneliti kebenaran dokumen tersebut. Untuk transaksi dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000,00, informasi yang diminta lebih rinci, termasuk sumber dana dan tujuan transaksi.

Balai Lelang juga wajib melakukan pemantauan terhadap transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa, melihat tata cara pembayaran, nominal transaksi, dan tanggal transaksi. Dokumen terkait transaksi harus ditatausahakan selama paling singkat 5 tahun. Balai Lelang wajib menyampaikan laporan transaksi lelang dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000,00 kepada PPATK paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal pembayaran harga lelang, serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan permintaan PPATK.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan evaluasi kepatuhan atas penerapan PMPJ dan kewajiban pelaporan bagi Balai Lelang setahun sekali, yang didelegasikan kepada Kantor Wilayah. Balai Lelang wajib menyusun prosedur operasional standar (POS) tentang pelaksanaan PMPJ dan menyampaikannya kepada PPATK paling lambat 1 tahun sejak berlakunya peraturan ini. Perubahan POS juga wajib disampaikan kepada PPATK paling lambat 14 hari kerja sejak ditetapkan.

(-)

1. Balai Lelang yang melanggar kewajiban terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi surat peringatan, surat peringatan terakhir, pembekuan izin operasional, dan/atau pencabutan izin operasional.