Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Glandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 9/2012 · Perda Kota Palangkaraya No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2012Tanggal Penetapan:14 Mei 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanganan Glandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku14 Mei 2012
Tanggal Penetapan14 Mei 2012
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan Kota Palangka Raya.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi pertumbuhan komunitas gelandangan, pengemis, tuna susila, dan anak jalanan, serta mencegah penyalahgunaan mereka dari eksploitasi. Peraturan ini juga bertujuan untuk membina komunitas tersebut agar dapat hidup layak dan mandiri, serta meningkatkan peran serta pemerintah kota, dunia usaha, dan masyarakat dalam penanganan masalah ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan eksploitasi terhadap anak-anak dan wanita untuk dijadikan gelandangan, pengemis, dan tuna susila. Dilarang pula melakukan kegiatan penggelandangan, pengemisan, pelacuran, dan menjadi anak jalanan. Memberi uang kepada gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di tempat umum juga dilarang. Selain itu, membangun gubuk di tempat-tempat terlarang dan melakukan perbuatan tuna susila juga dilarang. Pemerintah kota memiliki kewajiban untuk melakukan usaha preventif, responsif, dan rehabilitatif. Usaha preventif meliputi penyuluhan, bimbingan sosial, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kesehatan, dan peningkatan pendidikan. Usaha responsif meliputi penertiban, pendampingan, penampungan sementara, pengembalian ke keluarga atau daerah asal, dan penyerahan ke pengadilan. Usaha rehabilitasi meliputi bimbingan fisik, mental, sosial, keterampilan, pemberian jaminan sosial, dan resosialisasi. Dunia usaha dan masyarakat juga diharapkan berperan serta dalam penanggulangan masalah ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan Kota Palangka Raya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan (2) dapat dipidana penjara paling singkat 3 hari atau denda Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,- 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (3) dan (4) dapat dipidana penjara paling singkat 15 hari atau denda Rp. 5.000.000,- hingga Rp. 50.000.000,- 3. Pelanggaran terhadap Pasal 6 dapat dipidana denda hingga Rp. 100.000,- 4. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) dapat dipidana penjara hingga 3 bulan atau denda hingga Rp. 50.000.000,- 5. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) dapat dipidana penjara paling singkat 10 hari atau denda Rp. 5.000.000,- hingga Rp. 50.000.000,- 6. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (4) dapat dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau denda Rp. 10.000.000,- hingga Rp. 50.000.000,-