Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 8/2022 · Perda Kabupaten Bangli No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2022Tanggal Penetapan:27 September 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku27 September 2022
Tanggal Penetapan27 September 2022
Tempat PenetapanBangli

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat SKPD. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penyusunan rancangan APBD dilakukan melalui tahapan penyusunan KUA dan PPAS, serta penyusunan RKA SKPD. Pelaksanaan APBD meliputi penatausahaan kas umum daerah, penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, anggaran kas, dan surat penyediaan dana. Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan kebijakan akuntansi pemerintah daerah, SAPD, dan BAS. Rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Setiap kerugian keuangan daerah wajib segera diselesaikan. Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kepada SKPD.

(-)

(-)