Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 03 Tahun 2007 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 03/2007 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 03 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 03 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:30 Maret 2017
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai 2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 531/Kpts-II/1995 tentang Pelaksanaan Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah kerusakan hutan dan lingkungan hidup akibat penebangan liar dengan menggunakan gergaji rantai. Penjualan gergaji rantai dibatasi hanya kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau izin menebang kayu, seperti pemegang HPH, HPHTI, IPK, pemilik usaha industri/kerajinan kayu, instansi pemerintah tertentu, dan perorangan/kelompok yang memiliki hutan milik atau hutan kemasyarakatan. Penjual wajib mencatat dan melaporkan data penjualan gergaji rantai kepada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup. Pemilikan gergaji rantai juga dibatasi pada pihak-pihak tersebut dan wajib didaftarkan kepada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup. Penggunaan gergaji rantai pada dasarnya hanya diperbolehkan oleh pemiliknya, kecuali dengan surat tugas atau kuasa yang jelas. Pemilik bertanggung jawab penuh atas penggunaan gergaji rantai yang dimilikinya. Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup melakukan pengawasan penjualan dan pendaftaran, sementara Polisi Pamong Praja (Pol. PP) dan Polisi Kehutanan melakukan pengawasan penggunaan gergaji rantai.

1. Pemilik gergaji rantai yang belum melaporkan gergaji rantai miliknya kepada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung mulai diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib melaporkan gergaji rantai miliknya. 2. Gergaji Rantai yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pemiliknya wajib melaporkan kepada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup paling lambat dua bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Penjual yang tidak melaporkan nama dan alamat pembeli gergaji rantai kepada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup, Izin usahanya dapat dicabut oleh Dinas Koperasi dan Penanaman Modal. 2. Pemilik gergaji rantai yang tidak melaporkan gergaji rantai miliknya kepada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup dikenakan penyegelan atas gergaji rantai miliknya. 3. Pemilik gergaji rantai dan pelaksana kegiatan yang menyalahgunakan pemakaian gergaji rantai dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan gergajinya dapat disita.