Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 235 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 235 Tahun 1961 tentang Penentuan Perusahaan-Perusahaan Farmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 235/1961 · PP No. 235 Tahun 1961 · PP Nomor 235 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:20 November 1961
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenentuan Perusahaan-Perusahaan Farmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan20 November 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 235 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan farmasi milik Belanda yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menguasai cabang produksi penting yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Peraturan ini menetapkan bahwa P.T. Farming Industrial Company (P.T. Farmintra) yang berkedudukan di Surabaya, termasuk seluruh cabangnya di Indonesia, dikenakan nasionalisasi. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda dan peraturan pelaksanaannya.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 3 Desember 1957.

(-)