Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 1/2025 · Perda Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2025 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2025Tanggal Penetapan:20 Januari 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku20 Januari 2025
Tanggal Penetapan20 Januari 2025
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, sesuai dengan ketentuan Pasal 314 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp 2.920.147.088.400,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah (pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp 2.997.059.561.400,- yang terdiri atas belanja operasional (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial), belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 76.912.473.000,- (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0,-.
  4. Defisit: APBD mengalami defisit sebesar Rp (76.912.473.000),- yang ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 76.912.473.000.

Lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, rekapitulasi belanja, sinkronisasi program, daftar jumlah pegawai, dan daftar piutang daerah.

(-)

(-)