di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 1/2025 · Perda Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2025 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, sesuai dengan ketentuan Pasal 314 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan Substansial:
Lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, rekapitulasi belanja, sinkronisasi program, daftar jumlah pegawai, dan daftar piutang daerah.