Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 34 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 34/2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 34 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 34 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Juli 2015
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 32 Tahun 2015.

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur ini merupakan perubahan ketujuh atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Keputusan Gubernur Sumatera Selatan mengenai alokasi belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota dan partai politik, serta hasil evaluasi bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas alokasi anggaran belanja pada Dinas Pendidikan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2014, yang meliputi penambahan dan perubahan pada kode rekening terkait bantuan keuangan dari provinsi, belanja penyediaan jasa pendukung administrasi/teknis perkantoran, belanja hibah DAK Pendidikan, gaji pokok PNS, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, serta berbagai kegiatan di Dinas Pendidikan seperti penambahan ruang kelas sekolah, pembangunan perpustakaan sekolah, pengadaan alat praktik dan peraga siswa, serta rehabilitasi ruang kelas sekolah.

(-)

(-)