Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/2020 · Keppres No. 18 Tahun 2020 · Keppres Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2020Tanggal Penetapan:3 September 2020
Pelayanan KesehatanOrganisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 2020
Tanggal Penetapan03 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 dibentuk untuk mengatasi penyebaran pandemi COVID-19 yang berdampak luas pada aspek sosial ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempercepat pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia, meningkatkan ketahanan nasional, dan mendorong kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin. Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19 dibentuk untuk mengkoordinasikan sinergi antara pemerintah, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sumber daya terkait dalam penelitian, pengembangan, produksi, dan distribusi vaksin. Tim ini terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab, dan Pelaksana Harian yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk memastikan percepatan pengembangan vaksin. Pengarah bertugas memberikan arahan dan evaluasi, Penanggung Jawab mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program strategis, sementara Pelaksana Harian melaksanakan program strategis nasional dan operasional percepatan pengembangan vaksin. Keputusan ini juga mengatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari setiap komponen tim, serta sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah.

  1. Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
  2. Setelah berakhirnya tugas Tim Pengembangan Vaksin COVID-19, kegiatan Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 menjadi tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Nasional.

(-)