Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TERMINAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 3/2013 · Perda Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2013Tanggal Penetapan:24 Juni 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TERMINAL
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku26 Juni 2013
Tanggal Penetapan24 Juni 2013
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal Angkutan Darat (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Buol. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. Retribusi terminal termasuk golongan retribusi jasa usaha.

Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis fasilitas dan kendaraan, seperti angkutan kota, angkutan pedesaan, angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan antar kota provinsi, angkutan barang, kendaraan pengantar/penjemput penumpang, kendaraan bermotor bermalam, fasilitas toilet, kamar mandi, lahan kios, warung makan, loket agen, wartel/warnet/kios pulsa, bangunan cenderamata, dan tempat istirahat.

Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD, STRD, atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan retribusi disetor ke kas daerah.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

1. Retribusi terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol yang mengatur Retribusi Terminal masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diadakan yang baru menurut Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.