di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TERMINAL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 3/2013 · Perda Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Buol. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. Retribusi terminal termasuk golongan retribusi jasa usaha.
Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis fasilitas dan kendaraan, seperti angkutan kota, angkutan pedesaan, angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan antar kota provinsi, angkutan barang, kendaraan pengantar/penjemput penumpang, kendaraan bermotor bermalam, fasilitas toilet, kamar mandi, lahan kios, warung makan, loket agen, wartel/warnet/kios pulsa, bangunan cenderamata, dan tempat istirahat.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD, STRD, atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan retribusi disetor ke kas daerah.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.