Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Mars Tegar Beriman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 3/2015 · Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2015Tanggal Penetapan:8 Januari 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMars Tegar Beriman
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku08 Januari 2015
Tanggal Penetapan08 Januari 2015
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 1995 tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Tahun 1995 Nomor 4 Seri D).

Peraturan Daerah ini menetapkan Mars Tegar Beriman sebagai identitas/jati diri masyarakat Kabupaten Bogor. Latar belakang penetapan Mars Tegar Beriman adalah untuk menumbuhkan rasa cinta dan bangga masyarakat Kabupaten Bogor terhadap daerahnya, yang dilandasi dengan semangat juang yang tidak kenal menyerah untuk membangun Kabupaten Bogor. Mars Tegar Beriman diharapkan dapat menggelorakan semangat membangun masyarakat Kabupaten Bogor mencapai masa depan yang lebih baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengukuhan Mars Tegar Beriman sebagai Mars Daerah.
  2. Pengaturan penggunaan Mars Tegar Beriman pada acara-acara tertentu, seperti upacara hari besar kenegaraan, program pendidikan, dan acara resmi pemerintah daerah.
  3. Kewajiban Pemerintah Daerah, institusi pendidikan, dan lembaga kesenian untuk mensosialisasikan Mars Tegar Beriman kepada masyarakat.
  4. Mars Tegar Beriman diajarkan pada sekolah-sekolah di setiap jenjang satuan pendidikan dan merupakan bagian dari materi pelajaran kesenian sebagai muatan lokal.

(-)

(-)