di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Mars Tegar Beriman
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 3/2015 · Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Mars Tegar Beriman sebagai identitas/jati diri masyarakat Kabupaten Bogor. Latar belakang penetapan Mars Tegar Beriman adalah untuk menumbuhkan rasa cinta dan bangga masyarakat Kabupaten Bogor terhadap daerahnya, yang dilandasi dengan semangat juang yang tidak kenal menyerah untuk membangun Kabupaten Bogor. Mars Tegar Beriman diharapkan dapat menggelorakan semangat membangun masyarakat Kabupaten Bogor mencapai masa depan yang lebih baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: