Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2011 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2011. DAK ini dialokasikan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Kebijakan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Pendidikan Nasional untuk menetapkan petunjuk teknis penggunaan DAK sesuai dengan alokasi dan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dana ini digunakan untuk pengadaan buku pengayaan, buku referensi, buku panduan pendidik, alat peraga pendidikan, sarana teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, serta multimedia interaktif. Setiap kabupaten/kota penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping minimal 10% dari alokasi yang diterima. Kebijakan ini juga mengatur tentang efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelaksanaan DAK.