Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB)

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 36/2011 · Permendikbud No. 36 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 36 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2011Tanggal Penetapan:23 Agustus 2011
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB)
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku23 Agustus 2011
Tanggal Penetapan23 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2011 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2011. DAK ini dialokasikan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Kebijakan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Pendidikan Nasional untuk menetapkan petunjuk teknis penggunaan DAK sesuai dengan alokasi dan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dana ini digunakan untuk pengadaan buku pengayaan, buku referensi, buku panduan pendidik, alat peraga pendidikan, sarana teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, serta multimedia interaktif. Setiap kabupaten/kota penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping minimal 10% dari alokasi yang diterima. Kebijakan ini juga mengatur tentang efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelaksanaan DAK.

(-)

1. Setiap orang atau kelompok yang menyalahgunakan atau menyimpang dari pelaksanaan kegiatan dan keuangan akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemerintah kabupaten/kota yang tidak berpedoman pada petunjuk teknis ini akan dikenai sanksi hukum.