di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 9/PMK.05/2014 · PMK No. 9/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta menindaklanjuti usulan tarif layanan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang akan dikenakan oleh BLU Rumah Sakit Bhayangkara Palembang kepada pengguna jasa. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum, pasien dinas (anggota Polri dan keluarganya, serta PNS Polri dan keluarganya), dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: