Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 9/PMK.05/2014 · PMK No. 9/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2014Tanggal Penetapan:15 Januari 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Januari 2014
Tanggal Penetapan15 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta menindaklanjuti usulan tarif layanan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang akan dikenakan oleh BLU Rumah Sakit Bhayangkara Palembang kepada pengguna jasa. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum, pasien dinas (anggota Polri dan keluarganya, serta PNS Polri dan keluarganya), dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis-jenis tarif layanan, yang terdiri dari tarif layanan berdasarkan kelas (Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP), tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi.
  2. Rincian tarif layanan berdasarkan kelas untuk Rawat Inap, Visite, Konsultasi, dan Instalasi Bedah (tercantum dalam Lampiran I).
  3. Rincian tarif layanan tidak berdasarkan kelas untuk Administrasi Rawat Inap, Rawat Inap Intensif, Poliklinik, Instalasi Gawat Darurat, Tindakan Operasi One Day Care, Tindakan Penunjang, Pelayanan Non Medik, Bimbingan dan Penelitian, Ambulance, dan Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Kegiatan Pelayanan Kesehatan (tercantum dalam Lampiran II).
  4. Penetapan tarif farmasi yang terdiri dari obat generik, obat non generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA + PPN.
  5. Kemungkinan pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) kepada pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin, layanan kedokteran kepolisian, dan/atau yang merupakan korban kecelakaan tanpa identitas, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

(-)

(-)