Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 12/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2009Tanggal Penetapan:1 Juli 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku01 Juli 2009
Tanggal Penetapan01 Juli 2009
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan di Laboratorium Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Perubahan tersebut meliputi penambahan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) sebagai bagian dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan, perubahan ketentuan mengenai makanan yang dibawa keluarga pasien, perubahan ketentuan mengenai pemeriksaan kesehatan calon pengantin, penambahan bab mengenai Labkesmas yang mencakup pelayanan laboratorium klinik dan lingkungan, perubahan ketentuan mengenai pemeriksaan bingkisan makanan/minuman untuk pasien, perubahan ketentuan mengenai pengelolaan penerimaan atas pelayanan kesehatan, perubahan ketentuan mengenai keringanan dan/atau pembebasan retribusi bagi pasien tidak mampu, serta pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan di Laboratorium Pemerintah Daerah terkait retribusi pemeriksaan laboratorium pada Labkesmas. Tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Labkesmas dihitung berdasarkan jenis pelayanan dan tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

Pasal 69 A Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan yang mengatur retribusi pemeriksaan laboratorium pada Laboratorium Kesehatan Masyarakat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan di Laboratorium Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2002 Nomor 2 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)