Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal Di Kota Pekanbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekanbaru 2/2024 · Perda Kota Pekanbaru No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2024Tanggal Penetapan:27 Mei 2024
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Angkutan Umum Massal Di Kota Pekanbaru
LokasiPemerintah Kota Pekanbaru
Tanggal Berlaku27 Mei 2024
Tanggal Penetapan27 Mei 2024
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan angkutan umum massal di Kota Pekanbaru untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan yang aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin ketersediaan angkutan umum. Angkutan umum massal terdiri dari angkutan berbasis jalan (BRT) dan jalan rel (LRT, MRT), yang terintegrasi dengan sistem angkutan lain di kawasan aglomerasi. Penyelenggaraan harus mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, keteraturan, dan kehandalan, serta memenuhi kriteria tingkat permintaan, kemampuan penyediaan, ketersediaan lahan dan jaringan, serta keterpaduan intra dan antar moda. Perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan berpedoman pada Rencana Induk Transportasi Kota Pekanbaru. Peningkatan penggunaan angkutan umum massal dilakukan melalui integrasi sarana, prasarana, dan sistem operasional, serta penetapan tarif. Pemerintah daerah dapat memberikan hak konsesi atas fasilitas penunjang. Pembatasan kendaraan bermotor perseorangan dapat dilakukan melalui rekayasa lalu lintas, jalan berbayar elektronik, pembatasan lalu lintas, pengaturan parkir, penerapan ganjil genap, dan peningkatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Insentif dapat diberikan kepada badan usaha penyelenggara layanan transportasi dan/atau pemilik aset di kawasan integrasi transportasi. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum massal, yang dibiayai maksimal 5% dari APBD atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

1. Pelaksanaan penyelenggaraan angkutan umum massal di Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)