Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan angkutan umum massal di Kota Pekanbaru untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan yang aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin ketersediaan angkutan umum. Angkutan umum massal terdiri dari angkutan berbasis jalan (BRT) dan jalan rel (LRT, MRT), yang terintegrasi dengan sistem angkutan lain di kawasan aglomerasi. Penyelenggaraan harus mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, keteraturan, dan kehandalan, serta memenuhi kriteria tingkat permintaan, kemampuan penyediaan, ketersediaan lahan dan jaringan, serta keterpaduan intra dan antar moda. Perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan berpedoman pada Rencana Induk Transportasi Kota Pekanbaru. Peningkatan penggunaan angkutan umum massal dilakukan melalui integrasi sarana, prasarana, dan sistem operasional, serta penetapan tarif. Pemerintah daerah dapat memberikan hak konsesi atas fasilitas penunjang. Pembatasan kendaraan bermotor perseorangan dapat dilakukan melalui rekayasa lalu lintas, jalan berbayar elektronik, pembatasan lalu lintas, pengaturan parkir, penerapan ganjil genap, dan peningkatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Insentif dapat diberikan kepada badan usaha penyelenggara layanan transportasi dan/atau pemilik aset di kawasan integrasi transportasi. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum massal, yang dibiayai maksimal 5% dari APBD atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.