Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi.
4. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak dan Retribusi:** Diatur secara spesifik untuk setiap jenis pajak dan retribusi.
5. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Meliputi pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan.
6. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
7. **Kemudahan Perpajakan Daerah:** Bupati dapat memberikan kemudahan berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, serta fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang.
8. **Kerahasiaan Data Wajib Pajak:** Diatur mengenai larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
9. **Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.