Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) di Kabupaten Mukomuko. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian hutan dan melakukan pengawasan terhadap hutan rakyat. Peraturan ini mengatur tentang subjek dan objek IPHHBK, kriteria areal dan jenis hasil hutan yang dapat dipungut, tata cara permohonan izin, pemberian izin, hapusnya izin, pengukuran potensi hasil hutan, pengecekan potensi hasil hutan, tata cara penilaian permohonan, struktur dan besarnya tarif pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), wilayah pemungutan PSDH, tata cara pemungutan dan pembayaran kewajiban PSDH, hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang izin, petugas pemungut PSDH, pengawasan dan pengendalian, ketentuan pidana, dan penyidikan.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Kewenangan**: Pemerintah Kabupaten Mukomuko berwenang memberikan layanan perizinan IPHHBK.
- **Ruang Lingkup**: Peraturan ini berlaku untuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di dalam dan di luar kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko.
- **Hak dan Kewajiban**: Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu wajib memiliki IPHHBK. Pemegang izin wajib membayar PSDH dan melaksanakan tata usaha hasil hutan. Pemegang izin dilarang melakukan pemungutan sebelum izin diterbitkan atau setelah masa berlaku izin berakhir, serta dilarang memindahtangankan izin.