Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 24 Tahun 2011 tentang Izin Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 24/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2011Tanggal Penetapan:4 April 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku04 April 2011
Tanggal Penetapan04 April 2011
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Pengambilan Hasil Hutan Bukan Kayu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) di Kabupaten Mukomuko. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian hutan dan melakukan pengawasan terhadap hutan rakyat. Peraturan ini mengatur tentang subjek dan objek IPHHBK, kriteria areal dan jenis hasil hutan yang dapat dipungut, tata cara permohonan izin, pemberian izin, hapusnya izin, pengukuran potensi hasil hutan, pengecekan potensi hasil hutan, tata cara penilaian permohonan, struktur dan besarnya tarif pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), wilayah pemungutan PSDH, tata cara pemungutan dan pembayaran kewajiban PSDH, hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang izin, petugas pemungut PSDH, pengawasan dan pengendalian, ketentuan pidana, dan penyidikan. Ketentuan substansial meliputi: - **Kewenangan**: Pemerintah Kabupaten Mukomuko berwenang memberikan layanan perizinan IPHHBK. - **Ruang Lingkup**: Peraturan ini berlaku untuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di dalam dan di luar kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko. - **Hak dan Kewajiban**: Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu wajib memiliki IPHHBK. Pemegang izin wajib membayar PSDH dan melaksanakan tata usaha hasil hutan. Pemegang izin dilarang melakukan pemungutan sebelum izin diterbitkan atau setelah masa berlaku izin berakhir, serta dilarang memindahtangankan izin.

(-)

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik izin dalam hal penatausahaan hasil hutan serta kelalaian dalam memenuhi kewajiban lainnya dapat diberikan sanksi administrasi berupa peringatan, penghentian pelayanan, denda, pencabutan izin dan sanksi lain sesuai peraturan yang berlaku. 2. Wajib bayar PSDH yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Negara akan diancam pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.