Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Visi 4.000 Personel Pemelihara Perdamaian 2015- 2019 (Roadmap Vision 4,000 Peacekeepers 2015-2019)

Juga dikenal sebagai: Permenlu 5/2015 · Permenlu No. 5 Tahun 2015 · Permenlu Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2015Tanggal Penetapan:13 Februari 2015
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPeta Jalan Visi 4.000 Personel Pemelihara Perdamaian 2015- 2019 (Roadmap Vision 4,000 Peacekeepers 2015-2019)
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku20 Februari 2015
Tanggal Penetapan13 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian di bawah bendera PBB, sejalan dengan amanat UUD 1945 untuk berperan aktif dalam perdamaian dunia. Presiden RI mencanangkan Vision 4,000 Peacekeepers untuk menempatkan Indonesia sebagai salah satu dari sepuluh negara penyumbang pasukan terbesar di PBB.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan peta jalan strategis untuk mencapai visi tersebut dalam periode 2015-2019. Roadmap ini memuat gambaran umum partisipasi Indonesia, tahapan yang perlu dilakukan, serta peluang dan tantangan yang dihadapi. Kementerian Luar Negeri bertindak sebagai koordinator untuk memastikan pelaksanaan roadmap ini, dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Peraturan ini juga mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas dan kesiapan personel serta peralatan yang diperlukan untuk mendukung misi pemeliharaan perdamaian.

(-)

(-)