Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 20/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2011Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2011
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2008 Nomor 20 Seri D Nomor 06)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan agar selaras dengan cita-cita pembangunan daerah dan tuntutan dinamika organisasi.

Peraturan ini mengubah Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2008, yang mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan. Susunan organisasi tersebut terdiri dari:

  1. Sekretaris Daerah;
  2. Asisten Tata Pemerintahan, yang terdiri dari:
    • Bagian Pemerintahan (dengan Sub Bagian Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah, dan Bina Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan)
    • Bagian Hukum (dengan Sub Bagian Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan HAM, dan Dokumentasi Hukum)
    • Bagian Pertanahan (dengan Sub Bagian Pengadaan Tanah dan Fasilitasi Permasalahan Pertanahan)
  3. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, yang terdiri dari:
    • Bagian Ekonomi (dengan Sub Bagian Produksi Daerah, Sarana Prasarana Perekonomian, dan Kelembagaan dan Usaha Ekonomi)
    • Bagian Pembangunan (dengan Sub Bagian Perencanaan Program dan Pengelolaan Data Elektronik, Pengendalian, dan Pelaporan)
    • Bagian Kesejahteraan Rakyat (dengan Sub Bagian Kehidupan Beragama, Kesra, dan Pendidikan, Kesehatan dan Partisipasi Masyarakat)
  4. Asisten Administrasi, yang terdiri dari:
    • Bagian Organisasi (dengan Sub Bagian Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan AKIP, dan Kepegawaian dan Anjab)
    • Bagian Umum (dengan Sub Bagian Umum dan Santelda, Rumah Tangga, dan Keuangan)
    • Bagian Humas dan Protokol (dengan Sub Bagian Humas, Protokol, dan Tamu dan Perjalanan Dinas)
  5. Staf Ahli; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagan susunan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)