Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jember 3/2020 · Perda Kabupaten Jember No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2020Tanggal Penetapan:4 Mei 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Jember
Tanggal Berlaku04 Mei 2020
Tanggal Penetapan04 Mei 2020
Tempat PenetapanJember

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa angka dan frasa dalam Pasal 1, perubahan ketentuan Pasal 2, penghapusan ketentuan dalam BAB II tentang Retribusi Izin Gangguan (Pasal 18-32), perubahan Pasal 48 mengenai Retribusi Izin Usaha Perikanan, penghapusan beberapa angka dalam Pasal 49 ayat (1), perubahan Pasal 54 ayat (2), perubahan Pasal 57, dan penambahan Bagian Kelima tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang memuat Pasal 60A sampai 60G.

Penambahan Retribusi Perpanjangan IMTA bertujuan untuk menambah sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi ini dikenakan kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali pemberi kerja oleh pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar US$ 100 per bulan untuk setiap penerbitan izin, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan perubahan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masa berlaku perpanjangan IMTA disesuaikan dengan jangka waktu perpanjangan, yaitu paling lama 1 tahun.

Selain itu, ditambahkan Pasal 75A yang menyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)