Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 – 2039

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 1/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2019Tanggal Penetapan:9 Januari 2019
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 – 2039
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku09 Januari 2019
Tanggal Penetapan09 Januari 2019
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019-2039 bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang terintegrasi, aman, berdaya guna, serta berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah dengan prinsip partisipatif. Kebijakan ini mencakup beberapa aspek penting: - **Pengembangan Kawasan Konservasi**: Peningkatan perlindungan, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia, dan peningkatan fungsi kawasan konservasi. - **Pengembangan Kawasan Pemanfaatan Umum**: Pengembangan zona perikanan tangkap dan budidaya, pelabuhan, pariwisata, dan pertambangan. - **Pengembangan Alur Laut**: Menjaga keselamatan alur pelayaran, pipa dan kabel bawah laut, serta migrasi biota laut. - **Pengembangan Kawasan Strategis Nasional**: Kawasan khusus fungsi pertahanan dan keamanan. Peraturan ini juga mengatur alokasi ruang yang terdiri dari Kawasan Pemanfaatan Umum (KPU), Kawasan Konservasi (KK), dan Alur Laut (AL). Pemanfaatan ruang di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil diatur melalui perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban serta peran serta dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: 1. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; dan 4. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini untuk dilakukan penertiban dan penyesuaian.

1. Pelanggaran terhadap rencana zonasi dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, dan/atau denda administratif.