Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan, terutama pada dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami penurunan, baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi nol.
Peraturan ini juga merinci perubahan pada jenis-jenis pendapatan, seperti pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, diatur pula perubahan pada jenis-jenis belanja, seperti belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Perubahan pada pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penyertaan modal pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang pemerintah daerah.