Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 3/2020 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2020Tanggal Penetapan:28 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku28 September 2020
Tanggal Penetapan28 September 2020
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 Nomor 131).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan, terutama pada dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami penurunan, baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi nol. Peraturan ini juga merinci perubahan pada jenis-jenis pendapatan, seperti pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, diatur pula perubahan pada jenis-jenis belanja, seperti belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Perubahan pada pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penyertaan modal pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang pemerintah daerah.

(-)

(-)