di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman 6/2017 · Perda Kabupaten Pasaman No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa anggaran lebih tahun sebelumnya.
Perubahan APBD mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan melakukan revisi dan/atau pergeseran anggaran, dengan kriteria tertentu seperti perubahan struktur organisasi, kebijakan pemerintah provinsi/pusat, hibah, pelayanan dasar kepada masyarakat, atau tanggap darurat.