Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Langkat. Pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengendalian lalu lintas), Retribusi Jasa Usaha (tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, RPH, kepelabuhanan, rekreasi, penyeberangan, penjualan hasil produksi daerah, pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, insentif fiskal, kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan, dan sanksi.