Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 72 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan

Juga dikenal sebagai: Keppres 72/1993 · Keppres No. 72 Tahun 1993 · Keppres Nomor 72 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 1993Tanggal Penetapan:4 Agustus 1993
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 1993
Tanggal Penetapan04 Agustus 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Persetujuan ini ditandatangani di Warsawa, Polandia, pada 16 Oktober 1992, sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)