Peraturan ini bertujuan untuk melindungi fisik dan informasi arsip dinamis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dari kerusakan dan kehilangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, integritas, otentisitas, dan reliabilitas arsip, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 4 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi. Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis diatur dengan asas gabungan, yaitu sentralisasi dalam penetapan kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan di lapangan. Klasifikasi keamanan arsip dinamis dibagi menjadi tiga kategori: Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia. Pengamanan arsip dilakukan melalui penyimpanan dan penyampaian sesuai dengan tingkat kategori klasifikasi.