Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara dibentuk dengan tujuan untuk menata organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi perangkat daerah. Perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Setiap perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi yang spesifik dalam membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk pembentukan bidang, bagian, seksi, dan subbagian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah secara efektif.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian dan eselonisasi, dimana Sekretaris Daerah Kabupaten adalah merupakan jabatan Struktural Eselon II.a, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan merupakan eselon II.b, dan seterusnya.