Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Utara 12/2013 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Oktober 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Oktober 2013
Tempat PenetapanLotu

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara dibentuk dengan tujuan untuk menata organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi perangkat daerah. Perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Setiap perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi yang spesifik dalam membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk pembentukan bidang, bagian, seksi, dan subbagian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah secara efektif. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian dan eselonisasi, dimana Sekretaris Daerah Kabupaten adalah merupakan jabatan Struktural Eselon II.a, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan merupakan eselon II.b, dan seterusnya.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka seluruh Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, akan dilakukan penataan administrasi, penataan kepegawaian dan produk-produk hukum daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

(-)