di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 10/2022 · Perda Kabupaten Karawang No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase bertujuan untuk mewujudkan sistem drainase yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, ramah lingkungan, serta andal dalam pelayanan. Kebijakan ini juga bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari genangan air, serta meningkatkan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian air.
Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam menetapkan kebijakan dan pola penyelenggaraan sistem drainase, menyusun rencana induk, memberikan rekomendasi dan perizinan terkait kegiatan yang berdampak pada drainase, memberdayakan pemangku kepentingan, serta melakukan pengawasan, pengendalian, dan monitoring. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi pelaksanaan sistem drainase yang berwawasan lingkungan dan berbasis masyarakat, memfasilitasi penyelesaian sengketa, menjaga efektivitas dan kualitas pelaksanaan, memberikan bantuan teknis, serta melaksanakan monitoring dan sistem informasi.
Perencanaan sistem drainase mencakup penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci. Pelaksanaan konstruksi sistem drainase meliputi pembangunan baru dan normalisasi, dengan tahapan persiapan konstruksi, pelaksanaan konstruksi yang aman dan ramah lingkungan, serta uji coba sistem. Operasi dan pemeliharaan sistem drainase dilaksanakan untuk menjamin kelangsungan fungsi sistem dengan prinsip aman, bersih, dan ramah lingkungan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui kinerja sistem drainase secara keseluruhan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan, pemberdayaan masyarakat, pembiayaan, hak dan kewajiban, peran masyarakat dan swasta, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, serta larangan-larangan terkait sistem drainase. Setiap orang dan badan hukum yang melakukan alih fungsi lahan wajib melaksanakan ketentuan debit air yang sama sebelum dan sesudah pembangunan (zero delta Q policy). Selain itu, setiap pemilik bangunan gedung wajib membuat fasilitas tampungan dan/atau resapan air hujan serta menerapkan sistem drainase ramah lingkungan.