Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 10/2022 · Perda Kabupaten Karawang No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2022Tanggal Penetapan:31 Oktober 2022
Penyediaan Air BersihPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sistem Drainase
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku31 Oktober 2022
Tanggal Penetapan31 Oktober 2022
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase bertujuan untuk mewujudkan sistem drainase yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, ramah lingkungan, serta andal dalam pelayanan. Kebijakan ini juga bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari genangan air, serta meningkatkan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian air.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam menetapkan kebijakan dan pola penyelenggaraan sistem drainase, menyusun rencana induk, memberikan rekomendasi dan perizinan terkait kegiatan yang berdampak pada drainase, memberdayakan pemangku kepentingan, serta melakukan pengawasan, pengendalian, dan monitoring. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi pelaksanaan sistem drainase yang berwawasan lingkungan dan berbasis masyarakat, memfasilitasi penyelesaian sengketa, menjaga efektivitas dan kualitas pelaksanaan, memberikan bantuan teknis, serta melaksanakan monitoring dan sistem informasi.

Perencanaan sistem drainase mencakup penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci. Pelaksanaan konstruksi sistem drainase meliputi pembangunan baru dan normalisasi, dengan tahapan persiapan konstruksi, pelaksanaan konstruksi yang aman dan ramah lingkungan, serta uji coba sistem. Operasi dan pemeliharaan sistem drainase dilaksanakan untuk menjamin kelangsungan fungsi sistem dengan prinsip aman, bersih, dan ramah lingkungan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui kinerja sistem drainase secara keseluruhan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan, pemberdayaan masyarakat, pembiayaan, hak dan kewajiban, peran masyarakat dan swasta, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, serta larangan-larangan terkait sistem drainase. Setiap orang dan badan hukum yang melakukan alih fungsi lahan wajib melaksanakan ketentuan debit air yang sama sebelum dan sesudah pembangunan (zero delta Q policy). Selain itu, setiap pemilik bangunan gedung wajib membuat fasilitas tampungan dan/atau resapan air hujan serta menerapkan sistem drainase ramah lingkungan.

1. Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk izin yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan penyelenggaraan sistem drainase berdasarkan peraturan daerah ini; dan b. untuk izin yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran/peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembongkaran bangunan, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 41 huruf a sampai f, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).