Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya alam, budaya, dan sejarah Jepara sebagai modal pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan citra daerah.
Ketentuan substansial mencakup berbagai bidang usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, dan wisata tirta. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha pariwisata (TDUP), hak dan kewajiban pengusaha dan wisatawan, serta wewenang Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan kepariwisataan. Diatur pula mengenai koordinasi lintas sektor, badan promosi pariwisata daerah, pelatihan SDM, standardisasi, sertifikasi, dan peran serta masyarakat dalam pengembangan pariwisata.