Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 5/2014 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2014Tanggal Penetapan:28 Agustus 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetahanan Pangan
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku29 Agustus 2014
Tanggal Penetapan28 Agustus 2014
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketahanan Pangan bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan perlu dijamin pemenuhannya agar masyarakat dapat mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Pangan: Perencanaan pangan harus memperhatikan pertumbuhan dan sebaran penduduk, kebutuhan konsumsi pangan dan gizi, daya dukung sumber daya alam, teknologi, kelestarian lingkungan, pengembangan sumber daya manusia, kebutuhan sarana dan prasarana, potensi pangan dan budaya lokal, rencana tata ruang wilayah, dan rencana pembangunan daerah.
  2. Ketersediaan Pangan: Pemerintah daerah bersama masyarakat wajib menyelenggarakan ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi pangan masyarakat secara berkelanjutan. Sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan lokal, cadangan pangan, dan pemasukan pangan dari luar daerah.
  3. Keterjangkauan Pangan: Dalam rangka pemerataan ketersediaan pangan, dilakukan distribusi pangan ke seluruh daerah dengan mengembangkan sistem distribusi yang efisien dan menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan.
  4. Pengawasan, Cadangan Pangan dan Lahan: Pengawasan dilakukan melalui pencatatan arus masuk dan keluar bahan pangan. Cadangan pangan daerah terdiri dari cadangan pangan pemerintah daerah dan cadangan pangan masyarakat. Pemerintah daerah dapat mengeluarkan izin untuk investasi pemanfaatan lahan yang ditujukan untuk pengembangan komoditas perkebunan dan mengusahakan cadangan lahan pangan.
  5. Penganekaragaman Pangan: Penganekaragaman pangan diselenggarakan untuk meningkatkan ketahanan pangan dengan memperhatikan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
  6. Keamanan, Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Pangan: Pemerintah daerah mengatur keamanan pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Pencegahan masalah pangan diselenggarakan untuk menghindari terjadinya masalah pangan. Penanggulangan masalah pangan diselenggarakan untuk menanggulangi terjadinya kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
  7. Penelitian dan Pengembangan Pangan: Penelitian pangan ditujukan untuk mendapatkan informasi tentang kondisi, ketersediaan, permasalahan, solusi permasalahan dan rekomendasi strategis untuk pengembangan pangan daerah. Pengembangan pangan ditujukan untuk ketahanan pangan masyarakat yang berbasis kesejahteraan masyarakat.
  8. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta seluas-luasnya dalam mewujudkan ketahanan pangan.
  9. Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan di daerah.
  10. Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Masyarakat: Masyarakat berhak untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengelolaan Lahan (SKPL) dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Masyarakat wajib menyelenggarakan ketahanan pangan yang dikelola secara intensif. Lahan pangan yang pembuatannya didanai oleh pemerintah dilarang dialihfungsikan.

1. Pada saat berlakunya peraturan daerah ini, maka kebijakan dan/atau peraturan yang mengatur tentang ketahanan pangan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

1. Tindakan penyimpangan atau pengabaian terhadap wewenang serta prosedur dalam menjaga ketahanan pangan merupakan pelanggaran administrasi dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Masyarakat yang menelantarkan atau tidak mengusahakan lahan pangan dikenakan sanksi berupa pencabutan SKPL. 3. Masyarakat yang mengalihfungsikan lahan pangan dikenakan sanksi mengembalikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya atau pengembalian dana yang telah diterima dari pemerintah.