Peraturan ini mencabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 28 Seri E No. 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010 Nomor 3 Seri E No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 54);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 26 Seri E No. 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 90);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2013 Nomor 12 Seri E No. 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 121);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 3 Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 183);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 165);