Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 2/2012 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2012Tanggal Penetapan:30 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku31 Januari 2012
Tanggal Penetapan30 Januari 2012
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Kabupaten Banggai Kepulauan untuk memungut retribusi pelayanan pasar. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 19 Tahun 2009) dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan pembangunan.

Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pasar. Retribusi pelayanan pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan pasar didasarkan pada lokasi, luas, tempat, dan fasilitas yang tersedia. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut. Peraturan ini juga mengatur pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan retribusi.

Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang.