Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 13/2006 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2006Tanggal Penetapan:20 Juni 2006
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku20 Juni 2006
Tanggal Penetapan20 Juni 2006
Tempat PenetapanBontosunggu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto ini menetapkan eselon jabatan Kepala Tata Usaha (KTU) pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terkait eselon KTU sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai eselon jabatan KTU di lingkungan pemerintah Kabupaten Jeneponto. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah: 1. Eselon jabatan KTU SLTP dan SMA ditetapkan sebagai Eselon Va. 2. Eselon jabatan KTU SMK ditetapkan sebagai Eselon IVb. Peraturan ini juga mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menjabat sebagai KTU SLTP, SMA, atau SMK sebelum peraturan ini berlaku, dapat diangkat kembali dalam jabatannya sepanjang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat Kepala Tata Usaha SLTP, SMA dan SMK sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat diangkat kembali dalam jabatannya sepanjang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

(-)