Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Keayaan Penyelenggaraan Negara Di LIngkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 26/2018 · Permen PANRB No. 26 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2018Tanggal Penetapan:30 Juli 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaLaporan Harta Keayaan Penyelenggaraan Negara Di LIngkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku01 Agustus 2018
Tanggal Penetapan30 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melaporkan harta kekayaannya. Kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap pelaporan ini. Penyelenggara Negara yang dimaksud meliputi Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Mereka diwajibkan untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat kepada KPK. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah pengangkatan atau berakhirnya jabatan, dan secara periodik setiap tahun. Penyampaian dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau formulir excel yang dikirimkan ke KPK. Unit Pengelola LHKPN dibentuk untuk mengelola dan mengkoordinir pelaporan ini.

(-)

  • Bagi Penyelenggara Negara yang tidak menaati Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.