Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1965 tentang Nilai Lawan Valuta asing Dalam Nilai Rupiah

Juga dikenal sebagai: PP 6/1965 · PP No. 6 Tahun 1965 · PP Nomor 6 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Januari 1965
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaNilai Lawan Valuta asing Dalam Nilai Rupiah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Januari 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan nilai lawan valuta asing dalam Rupiah, khususnya untuk transaksi yang dilakukan oleh Dana Devisa. Valuta asing yang dibeli dan dijual oleh Dana Devisa berdasarkan Undang-Undang Devisa Tahun 1964 diperhitungkan dalam Rupiah dengan nilai transaksi U.S.$ 1 = Rp. 250,-. Dana Devisa diperbolehkan untuk mengadakan perbedaan antara nilai beli dan nilai jual, namun perbedaan tersebut tidak boleh melebihi 2% dari nilai transaksi. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkannya Undang-Undang Devisa 1964.

(-)

(-)