Peraturan Pemerintah ini menetapkan nilai lawan valuta asing dalam Rupiah, khususnya untuk transaksi yang dilakukan oleh Dana Devisa. Valuta asing yang dibeli dan dijual oleh Dana Devisa berdasarkan Undang-Undang Devisa Tahun 1964 diperhitungkan dalam Rupiah dengan nilai transaksi U.S.$ 1 = Rp. 250,-. Dana Devisa diperbolehkan untuk mengadakan perbedaan antara nilai beli dan nilai jual, namun perbedaan tersebut tidak boleh melebihi 2% dari nilai transaksi. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkannya Undang-Undang Devisa 1964.