Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 5/2020 · Perda Kabupaten Batang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2020Tanggal Penetapan:19 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku19 Agustus 2020
Tanggal Penetapan19 Agustus 2020
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2019 Nomor 9);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.769.958.202.416,28, belanja sebesar Rp1.755.066.560.019,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp14.891.642.397,28. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp149.307.636.296,58 dan pengeluaran sebesar Rp41.470.714.188,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp107.836.922.108,58. Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp2.664.373.528.271,74, jumlah kewajiban sebesar Rp61.873.712.130,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.602.499.816.141,74. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)