Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.769.958.202.416,28, belanja sebesar Rp1.755.066.560.019,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp14.891.642.397,28. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp149.307.636.296,58 dan pengeluaran sebesar Rp41.470.714.188,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp107.836.922.108,58. Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp2.664.373.528.271,74, jumlah kewajiban sebesar Rp61.873.712.130,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.602.499.816.141,74. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.