Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Pejabat Pembuat Komitmen, perubahan ketentuan mengenai penetapan Agen Penjual untuk penjualan Surat Utang Negara dengan metode *Private Placement* dan *Bookbuilding*, serta perubahan ketentuan mengenai seleksi dan penunjukan konsultan hukum. Secara spesifik, perubahan mencakup proses seleksi Agen Penjual yang didasarkan pada urutan peringkat terbaik anggota Panel hasil *beauty contest* dan negosiasi *fee*, serta seleksi Agen Penjual untuk kedua kalinya dan seterusnya dalam tahun anggaran berjalan melalui penyampaian surat permintaan proposal, penerimaan dan evaluasi dokumen proposal, dan penetapan Agen Penjual. Selain itu, terdapat perubahan pada tahapan seleksi konsultan hukum yang meliputi penyampaian surat permintaan proposal, penerimaan dan penelitian dokumen proposal, pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap presentasi (*beauty contest*), pemeringkatan hasil presentasi, negosiasi *fee*, serta penetapan dan penunjukan konsultan hukum.