Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.08/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/Pmk.08/2008 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional

Juga dikenal sebagai: PMK 34/PMK.08/2011 · PMK No. 34/PMK.08/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2011Tanggal Penetapan:28 Februari 2011
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/Pmk.08/2008 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Februari 2011
Tanggal Penetapan28 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Pejabat Pembuat Komitmen, perubahan ketentuan mengenai penetapan Agen Penjual untuk penjualan Surat Utang Negara dengan metode *Private Placement* dan *Bookbuilding*, serta perubahan ketentuan mengenai seleksi dan penunjukan konsultan hukum. Secara spesifik, perubahan mencakup proses seleksi Agen Penjual yang didasarkan pada urutan peringkat terbaik anggota Panel hasil *beauty contest* dan negosiasi *fee*, serta seleksi Agen Penjual untuk kedua kalinya dan seterusnya dalam tahun anggaran berjalan melalui penyampaian surat permintaan proposal, penerimaan dan evaluasi dokumen proposal, dan penetapan Agen Penjual. Selain itu, terdapat perubahan pada tahapan seleksi konsultan hukum yang meliputi penyampaian surat permintaan proposal, penerimaan dan penelitian dokumen proposal, pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap presentasi (*beauty contest*), pemeringkatan hasil presentasi, negosiasi *fee*, serta penetapan dan penunjukan konsultan hukum.

1. Proses seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum yang telah dilaksanakan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini atau proses seleksi yang telah dilaksanakan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan sah.

(-)